Tinggal dua tahun lagi kita akan mengadakan
Pemilu. Sudah siapkah kita? Bagaimana dengan masalah dana kampanye
yang setiap saat bisa menjadi bumerang sah tidaknya pesta akbar
tersebut? Solusi Dana Kampanye Satu Pintu bisa membuat dana
yang masuk transparan dan terjamin akuntabilitasnya. Peran SMS
pun bisa dimaksimalkan.
Kampanye
Capres-Cawapres SBY-JK,
pada putaran terakhir kampanye di Jakarta,
27 Juni 2004.
2009. Angka ini barangkali tidak memiliki makna apa pun untuk
sebagian orang. Dibaca sebagai tahun pun, mungkin juga tak berarti
apa-apa. Tapi nanti dulu, jangan salah, angka itu sangat berarti
untuk rekan-rekan politisi kita di tanah air. Kenapa? Karena
angka itulah yang nantinya akan membawa ke mana nasib mereka
akan ditentukan. Ya, kalau dibaca sebagai tahun, angka itu adalah
tahun ketika Indonesia akan mengadakan Pemilihan Umum untuk
kesekian kalinya. Dan angka itu juga sangat berarti bagi presiden
kita sekarang, karena akan menen-tukan apakah ia masih akan
dipercaya rakyat untuk mengelola negeri yang tengah porak poranda
ini, atau dengan senang hati menyerahkan kekua-saannya kepada
orang lain, termasuk kepada lawan politiknya sekalipun.
Situasi yang terjadi saat ini pun sudah mulai terasa memanas.
Beberapa partai politik sudah mulai memunculkan calon presidennya,
sementara ada pula yang masih malu-malu, atau meminjam bahasa
kerennya mereka masih wait and see. Presiden SBY dan wakilnya
JK melihat gejolak tersebut, tak urung ikut tergoda untuk berkomentar.
“Kami masih akan menyelesaikan tugas yang sedang diemban
dengan tuntas, kami baru akan memikirkan soal pencalonan sebagai
presiden 3 bulan sebelum Pemilu,” komentar mereka.
Tapi begitulah, waktu yang tersisa untuk menghadapi Pemilu 2009
tinggal 2 tahun lagi. Dalam waktu yang tersisa sedikit itu,
berbagai pihak yang terlibat dalam persiapan Pemilu hendaknya
sudah merencanakan dengan teliti dan runut apa saja yang akan
dilakukan dalam pesta rakyat lima tahunan sekali itu. Apalagi
bulan lalu anggota KPU telah dilantik oleh Presiden. Lantas
sudah siapkah kita menghadapinya?
Soal Dana Kampanye
Salah-satu masalah penting yang harus dibereskan segera menjelang
Pemilu 2009 adalah soal dana kampanye. Pada Pemilu 2004 lalu,
masalah dana kampanye ini sempat membuat heboh, bahkan sempat
mengemukakan wacana ketidaksahan pemerintahan yang berkuasa
sekarang. Ini semua bermula dari terkuaknya kasus penyalahgunaan
dana non bujeter yang ada di Departemen Kelautan dan Perikanan
(DKP) semasa menterinya dijabat oleh Rokhmin Dahuri. Rokhmin
yang diseret KPK ke pengadilan, dalam pengakuannya telah membagi-bagikan
sejumlah uang ke berbagai pihak, terutama pihak-pihak yang terkait
dengan tim sukses pemilihan calon presiden/wakil presiden pada
Pemilu 2004. Suasana semakin hangat ketika tanpa diduga banyak
orang, Amien Rais yang namanya ikut disebut Rokhmin sebagai
penerima uang, mengakui hal tersebut. Amien malah minta kepada
rekan-rekannya sesama calon presiden ketika Pemilu 2004, untuk
terbuka dan jujur mengakui tentang uang tersebut.
Tentu saja pengakuan Amien membuat geger republik ini. Bak bola
salju liar yang menggelinding, banyak pihak yang ikut memanfaatkan
kesempatan tersebut untuk memancing di air keruh. Wacana bahwa
pemerintahan yang ada sekarang terancam didiskualifikasi pun
menyeruak ke permukaan. Ini bisa dimaklumi, karena aturan main
tentang masalah dana kampanye sudah diatur dalam Undang-Undang
Pemilu. Jadi kalau benar SBY/JK menerima aliran dana dari DKP
ketika kampanye pemilihan presiden dan calon presiden pada Pemilu
2004 lalu, tentu saja keabsahan kekuasaan mereka sekarang patut
dipertanyakan.
Bukan hanya itu, baik pemberi maupun penerima dana kampanye
yang berasal dari anggaran pemerintah dapat dikenakan sanksi
pidana. Ini sesuai dengan Pasal 70 Ayat 5 RUU Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden yang menyatakan bahwa sanksi pidana penjara
dikenakan bagi orang yang menyumbangkan atau memberikan dana
yang berasal dari anggaran pemerintah, BUMN, BUMD, pemerintah
desa, atau badan usaha milik desa.
Sementara itu Pasal 221 menyebutkan bahwa pelaksanaan kampanye
yang terbukti menerima sumbangan dan/atau bantuan dari anggaran
pemerintah, BUMN, BUMD, pemerintah desa, atau badan usaha miik
desa, penyumbang yang tidak jelas identitasnya, negara asing,
LSM asing, lembaga swasta asing dan warga negara asing, dipidana
paling lama satu tahun atau paling lama 6 tahun dan denda paling
sedikit Rp 600 juta atau paling banyak Rp 3 miliar.
Dana Kampanye Satu Pintu
Untunglah kisruh tersebut kini sudah mereda, terutama setelah
SBY membuat pernyataan bahwa ia tidak menerima aliran dana DKP
seperti yang dituduhkan. Tapi bagaimana agar kejadian tersebut
tidak terulang lagi?
Pelantikan
Anggota KPU
oleh Presiden SBY pada tahun 2007.
Syamsuddin Haris, seorang peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia (LIPI), mengusulkan dalam pem-bentukan undang-undang
agar lebih tegas mencantumkan sanksi pidana dan sanksi politik
terhadap partai politik maupun calon presiden dan wakil presiden
yang melanggar aturan tentang dana kampanye. “Hal ini
perlu dilakukan agar kasus seperti dugaan aliran dana kampanye
dari DKP kepada tim sukses calon presiden/walil presiden tidak
ter-ulang lagi,” katanya.
Lebih lanjut Syamsuddin menegaskan bahwa ada tiga bentuk sanksi
yang mesti muncul dalam aturan tersebut, yakni sanksi administratif,
sanksi pidana, dan sanksi politik. Sanksi politik tentu saja
yang terberat, karena peserta yang terlibat tidak diperbolehkan
ikut dalam Pemilu berikutnya. Di atas semua itu, poin yang sangat
penting untuk diperhatikan adalah mekanisme akuntabilitas dan
audit yang harus diperketat dibandingkan dengan yang diatur
dalam UU Pemilu yang lama. “Apalagi berdasarkan temuan
ICW dan Panwaslu, ternyata pada Pemilu 2004 yang lalu banyak
sekali dana kampanye dengan identitas palsu,” tegas Syamsuddin.
Melihat situasi tersebut, kini sudah saatnya kita memanfaatkan
sistem satu pintu dalam pengelolaan dana kampanye ini. Sistem
yang dikenal di Pemerintahan Daerah dalam memberikan pelayanan
kepada warganya itu bisa kita pakai agar dana kampanye yang
masuk dapat terjamin akuntabilitasnya dan mudah dalam mengauditnya.
Untuk melaksanakan dana kampanye satu pintu, KPU atau Panwaslu
(Panitia Pengawas Pemilihan Umum) harus membuat aturan agar
dana kampanye setiap calon presiden dan wakil presiden dimasukkan
lewat satu rekening. Semua transaksi tidak dibenarkan dalam
bentuk tunai dan traveller check. Selain itu, setiap penyumbang
diharuskan memasukkan data seperti nama penyumbang (orang/badan),
alamat lengkap, pekerjaan (orang)/jenis usaha (perusahaan),
dan serta tak lupa harus menyertakan juga sebuah pasphoto (orang)/akte
notaris (perusahaan/yayasan) yang menyebutkan nama-nama pemilik
dan komisaris perusahaan.
Data
tersebut diperlukan karena daftar penyumbang akan di-publish
oleh KPU/Panwaslu dalam sebuah data center yang setiap saat
dapat dilihat dan diakses oleh masyarakat. Data center tentu
saja akan dibuatkan situsnya sehingga dapat setiap saat diakses
juga oleh masyarakat lewat internet.
Dengan adanya sistem seperti disebutkan di atas, membuat penggalangan
dana kampanye untuk pe-milihan calon presiden/wakil presiden
transparan. Seluruh penyumbang dana akan terdata dengan jelas
indentitasnya.
Apa yang diusulkan di atas diilhami dari penye-lenggaraan e-procurement
yang diadakan di Direk-torat Tata Ruang Departemen Pekerjaan
Umum. Ketika direktorat ini masih dikepalai oleh Junius Hutabarat
(2004), penyelenggaraan lelang tender di sana – yang dikenal
sebagai ladang basah – bisa menekan jumlah peserta tender
hingga lebih dari separonya.
Untuk mengatasi begitu banyaknya peserta tender fiktif, Junius
dengan jeli menerapkan aturan bahwa semua identitas peserta
tender harus dipublikasikan lewat website mereka. Di dalam web
dengan jelas terpampang, data peserta tender lengkap dengan
foto mereka. Apa yang terjadi? Begitu banyak respon yang masuk,
yang meragukan identitas peserta tender. Ternyata banyak yang
ikut tender hanya pinjam nama, dan dengan seketika dapat dikenali
masyarakat bahwa si Badu ternyata hanyalah seorang guru sekolah
dasar. Dan ketika diusut lebih jauh, banyak juga yang ikut tender
ternyata karyawan PU sendiri. Yang jelas, profesi mereka bukanlah
dari kalangan konsultan yang semestinya layak mengerjakan suatu
proyek. Hasil diterapkan sistem tersebut luar biasa. Dari 800
peserta tender, yang benar-benar konsultan asli ternyata hanya
sekitar 200 saja.
Peran SMS
Sebetulnya sistem yang diterapkan di atas, bukan hanya membuat
pengelolaan dana menjadi transparan tetapi juga dapat dikontrol
masyarakat. Penyumbang fiktif dapat dicegah. Apalagi jika masyarakat
dikutsertakan secara aktif dalam mengontrol keabsahan para penyumbang.
Salah-satu perangkat yang digunakan untuk mengontrol tersebut
adalah dengan menggunakan SMS (Short Message Service).
Seperti disebutkan di atas, data penyumbang di-publish di situs
web dan dapat diakses setiap saat. Nah lewat situs tersebut
masyarakat dapat meneliti data yang tertera. Masyarakat bisa
menjadi saksi apakah benar Ali, misalnya, punya kemampuan menyumbang
sebesar angka yang tertera. Mereka bisa mengirim SMS ke Panwaslu
untuk memberitahukan kalau menemukan nama dan foto serta alamat
yang tertera tidak sesuai dengan kenyataan yang mereka lihat.
Sehingga kekhawatiran mengenai penyumbang fiktif dapat dihindari.
Untuk lebih memacu partisipasi masyarakat, pihak KPU/Panwaslu
dapat bekerja sama dengan pengelola SMS Center yang marak belakangan
ini. Jelas bagi para pengelola SMS Center, ini merupakan ladang
bisnis yang cukup menguntungkan. Dalam praktiknya, masyarakat
dipacu untuk berlombalomba menemukan penyumbang fiktif dan melaporkannya
via SMS karena kepada mereka dijanjikan hadiah jutaan untuk
setiap pelapor yang beruntung. Kalau dalam SMS berhadiah yang
banyak ditayangkan di televisi, masyarakat diminta untuk menjawab
pertanyaan yang jawabannya begitu mudah ditebak, maka dalam
SMS Dana Kampanye masyarakat proaktif untuk memberikan kontribusi
demi suksesnya pesta rakyat lima tahun sekali itu. (Lihat Bagan).
Berantas KKN
Adanya peran serta masyarakat dengan mengirim SMS, akan meringankan
pekerjaan akuntan. Apalagi menurut Ilya Avianti dari Dewan Pengurus
Ikatan Akuntan Indonesia, mereka kesulitan dalam mengaudit dana
kampanye calon presiden/wakil presiden pada Pemilu 2004 lalu,
akibat terlalu sempitnya waktu yang tersedia, yakni hanya 15
hari. Nah dengan adanya SMS yang masuk yang melaporkan penyumbang
fiktif, membuat akuntan dapat bekerja maksimal, karena para
penyumbang fiktif tersebut tentu saja tidak perlu mereka audit
lagi. Malah, data penyumbang fiktif ini dapat segera di-follow
up pihak kepolisian untuk diusut motif mereka menyumbang.
Dengan cara ini, pemerintah sebetulnya tidak perlu repot-repot
untuk membuat aturan tambahan atau undang-undang yang mencantumkan
dengan tegas sanksi politik terhadap partai politik maupun calon
presiden/wakil presiden yang melanggar aturan yang telah ada
tentang dana kampanye. Seleksi yang dilakukan masyarakat lewat
penyelenggaraan Dana Kampanye Satu Pintu seperti diungkapkan
di atas, akan membuat semua penyumbang terseleksi dengan sendirinya.
Saatnya sebuah pemerintahan yang absah dapat bekerja dengan
tenang, tanpa suatu hari nanti presiden terpilih digugat soal
dana kampanye yang ia terima ketika proses pemilihan umum beberapa
tahun yang lalu.
(AZ)
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------