Saat akan naik bus di Singapura, seorang turis Indonesia bertanya
pada sopir berapa ia harus bayar. Ia pun berpikir, hal ini sama
seperti di beberapa bus di Jakarta yang harus bayar dulu sebelum
berangkat. Setelah duduk, ia melihat para penumpang lain tidak
membayar cash seperti dirinya tapi melewatkan sesuatu pada suatu
alat scan. Ada yang menyentuhkan dompet, handphone, jam tangannya
bahkan tas yang dibawanya. Begitu pula saat turun, setelah penumpang
memencet bel mereka melakukan hal yang sama pada alat tersebut
di pintu keluar. Karena ragu-ragu, ia pun bertanya pada seorang
penumpang, “Yang di-scan itu apa ya? Apa saya juga harus
melakukannya juga?” Yang ditanya menjawab, “Anda
naik bus bayar cash?” Ya,” jawab sang turis. “Kalau
begitu anda tidak harus men-scan sesuatu di situ,”jelas
yang ditanya. Sang turis pun bertanya lagi, ”Jadi apa
yang di-scan di situ?” Lantas penumpang tersebut
pun memperlihatkan semacam sticker transparan yang tertempel
di dompetnya. Sang turis pun mengangguk, walaupun tidak tahu
apa sebenarnya itu.
Fenomena di atas mungkin cukup asing bagi
masyarakat Indonesia. Dan hal tersebut memang masih sangat jarang,
karena pelaku pasar di Indonesia pun sampai saat ini belum melakukan
commercial launch bagi produk serupa. Produk tersebut
merupakan salah satu bentuk dari e-money. Beberapa
waktu lalu Bank Indonesia (BI) menyebutkan bahwa BI sudah memberikan
izin bagi beberapa perusahaan untuk menerbitkan kartu prabayar
sebagai salah satu alat pembayaran atau yang disebut e-money.
Lantas, apakah sebenarnya e-money itu?
E-money ? Kartu Debet
E-money
adalah suatu alat pembayaran elek-tronik dimana nilai uang itu
tersimpan dalam media elektronik tersebut. Menurut Dyah N.K.
Makhijani, Direktur Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran
Bank Indonesia, e-money merupakan salah satu alternatif pembayaran
yang bentuknya bisa bermacam-macam. Selama ini e-money yang
berkembang di masyarakat masih dalam bentuk chip yang ditanam
dalam sebuah kartu ataupun stiker. Bentuk lainnya bisa berupa
server based atau virtual based.
Lebih lanjut, Dyah menambahkan dalam imple-mentasinya, e-money
ini agak tersamar menjadi kartu debet. Kartu debet memang bentuknya
kartu dan based-nya simpanan dengan transaksi yang
dilakukan secara online. Sedangkan tran-saksi menggunakan e-money
bisa dilakukan se-cara offline, dan nilai saldonya
terkurangi setiap kali bertransaksi.
Hanya saja, perbedaannya adalah setiap kali transaksi dengan
kartu debet, pasti akan membutuhkan koneksi online untuk otorisasi
ke penerbit, bank dalam hal ini. Setiap kali transaksi, simpanan
di bank akan berkurang. Sedangkan e-money, setiap kali transaksi,
simpanan dalam e-money tersebut memang berkurang saat itu juga,
namun data pada pihak penerbit belum tentu berkurang saat itu
juga. “Data di penerbit akan berkurang pada saat merchant
tersebut klaim atas transaksi yang telah dilakukan. Baru setelah
itu data antara penerbit dan e-money yang dimiliki seseorang
menjadi sama,” ujar Dyah.
Model Chip Based dan Server Based
Pembayaran dengan e-money ini masih tahap awal. Dyah menuturkan,
model yang akan berkembang ke depan ada dua bentuk yaitu chip
based dan server based. Untuk chip based,
ukuran chip yang kecil memungkinkan chip tersebut disimpan dalam
kartu, sehingga mungkin tidak akan terlihat perbedaannya dengan
kartu debet atau kartu kredit. Ketika chip tersebut dalam bentuk
stiker maka ini bisa di tempel dimana saja, bisa di handphone,
jam tangan, dompet, tas dan lain-lain. Model yang itu yang bisa
dilakukan secara offline karena nominal uangnya tertanam dalam
chip tersebut. Saat transaksi terjadi, sejumlah uang akan berkurang
dan berpindah ke terminal merchant yang dilengkapi dengan teknologi
radio.
Untuk model server based, sejumlah uang dikelola oleh
server penerbit. Model ini biasanya dikem-bangkan oleh Telco
Provoder. Telco provider ini mempunyai server yang
mengelola account e-money, seperti pulsa. Jika telco provider
mengembangkan e-money, maka ia akan membuat satu account lagi
yang terpisah dengan account pulsa yang berguna untuk payment.
Jadi bisa ditanam dalam satu media. “Kita bisa cek saldo
pulsa dan saldo e-money. Bila pulsa habis kita bisa mindahin
saldo e-money ke pulsa tapi tidak bisa sebaliknya,” papar
Dyah.
Jika disatukan dalam handphone, triggernya bisa melalui SMS.
Jadi pelanggan tersebut dikasih user ID atau password. Dyah
mencontohkan misalkan kita belanja di salah satu konter yang
sudah bekerja sama dengan telco provider untuk payment. Saat
berbelanja dan akan membayar dengan e-money, ada kode yang harus
di kirim ke telco provider. Nah, dari situ kita disuruh memasukkan
user ID dan password, selanjutnya pihak provider akan bertanya
benarkah anda akan membayar sekian pada konter tersebut, kalau
ya tinggal pencet OK. Model virtual account ini juga
bisa digunakan untuk internet. Contohnya i-VAS Telkom yang account
based dan berfungsi untuk pembayaran di internet. Di sini pengguna
memiliki user ID dan password untuk bayar penggunaan internet.
Selain Telkom, provider lain yang mengembangkan e-money ini
adalah Telkomsel. Menurut Manajer Mobile Commerce Telkomsel
Reyhan, Telkomsel telah mendapatkan izin untuk menerapkan e-money
sejak Maret lalu dan saat ini disebut dengan Telkomsel Tunai.
Hanya saja penggunaannya masih terbatas pada internal karyawan
Telkomsel karena masih dalam taraf pengkajian dan uji coba agar
produk ini bisa diterima dengan baik di masyarakat nantinya.
Reyhan mengatakan Telkomsel menggandeng Fuji Image Plaza untuk
kerjasama produk ini. Penggunaannya masih berbasis pada chip.
“Telkomsel ingin mendapatkan customer loyality
lebih banyak lagi dari produk ini,” ungkap Reyhan.
Menurut Dyah, perusahaan lain yang juga telah diberi ijin oleh
BI untuk menerbitkan kartu prabayar e-money adalah BCA dengan
flash BCA dan digunakan oleh karyawan BCA, Bank DKI untuk pembayaran
Trans Jakarta, dan Telkom dengan produknya i-VAS yang masih
terbatas pada game online tertentu. Untuk Telkom, dilakukan
pemutihan, karena Telkom terlebih dahulu menggunakan model e-money
tersebut. Dan semua penerbit tersebut menggunakan chip based
kecuali Telkom yang menggunakan server based.
Bagi perusahaan yang berminat menerbitkan kartu prabayar e-money
itu, syarat yang harus dipenuhi antara lain harus punya sertifikat
dari audit system dari security audit system yang independen
dan harus berpengalaman di bidang penerbitan kartu prabayar
dalam bentuk single purpose (untuk satu penggunaan
saja) selama dua tahun.
Pembayaran Mikro
Gaung e-money memang baru terdengar belakangan ini. Tapi sebetulnya
pada tahun 2005, sudah ada salah satu bentuk e-money ini pada
peraturan BI tentang ketentuan alat dengan menggunakan alat
penggunaan kartu (APMK, alat pembayaran menggunakan kartu) masih
sangat terbatas. Di dalam APMK tertuang aturan mengenai kartu
kredit, kartu debet, ATM dan kartu prabayar. Nah, kartu prabayar
yang merupakan bagian dari e-money ini pun sudah diatur.
Aturan soal e-money tertuang dalam Peraturan BI yang lahir dari
Undang-Undang BI, dimana BI diberi kewenangan untuk mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, termasuk e-money ini.
Lantas bagaimana kaitannya dengan Rancangan Undang-Undang Informasi
dan Tranaksi Elektronik (RUU ITE)? “Terkait soal RUU ITE,
mungkin saat kita bicara soal interoperability dan
keamanan. Di situ memang kita harus kerja sama dengan Kominfo,”
ujar Dyah.
Perkembangan e-money ternyata sangat cepat dan luas, dan itu
harus menjadi concern BI. Karena sifat e-money itu adalah uang
cash, jadi keamanan dan perlindungan kepada masyarakat pengguna
harus diperhatikan. “Rencananya tahun depan kami akan
mengeluarkan peraturan khusus tentang e-money dengan menangkap
segala perkembangan bentuk yang akan dikembangkan oleh industri,”
papar Dyah. Sebelumnya, BI hanya mengatur kartu prabayar tapi
belum sampai ke virtual based.
Menurut Dyah, perkembangan e-money ini bukan BI yang men-trigger,
tapi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang men-drive
pelaku pasar untuk masuk ke segmen itu. Jadi, ini adalah salah
satu alternatif dari alat pembayaran. Selama ini masyarakat
sudah punya beberapa alat pembayaran seperti kartu debet, kartu
kredit, check dll. Namun, ada satu lagi untuk pembayaran mikro
yang belum tersentuh oleh teknologi, yaitu pembayaran yang kecil-kecil
seperti untuk parkir, tol atau tiket. Pembayaran mikro ini karakteristiknya
melayani banyak orang, frekuensinya sering, sehingga membutuhkan
pelayanan cepat. “Tidak mungkin kan untuk membayar itu
dengan kartu debet atau kartu kredit,” tandas Dyah.
Dijelaskan Dyah bahwa di luar negeri sudah ada produk semacam
ini seperti Octopus di Hongkong, Touch and Go untuk pembayaran
tol di Malaysia dan di Singapura untuk pembayaran MRT dan bus.
“Saya lihat, marketnya lebih ke pembayaran mikro atau
ritel juga ada seperti untuk membayar makan di McD atau restoran
cepat saji lainnya,” lanjutnya. Dan untuk satu kartu prabayar
e-money nominalnya dibatasi sampai satu juta rupiah.
E-money memang tidak bertujuan untuk mengganti uang kecil secara
total. Tapi begitu masyarakat sudah tertarik menggunakan e-money
untuk payment, maka mereka tidak perlu lagi membawa uang receh,
cukup menyentuhkan e-money pada sensor alatnya. Untuk tol, pelayanan
tol lebih cepat dan efisien, sehingga cash & link tol tidak
terlalu mahal.
Dengan model e-money, masyarakat yang tidak punya rekening tetap
bisa bertransaksi. Dengan membeli e-money dengan sejumlah uang
cash, maka pembeli bisa membelanjakannya sebesar uang tersebut
dengan mendebetnya tiap kali transaksi di merchant tertentu
atau untuk pembayaran mikro seperti pembayaran tol, naik kereta
atau parkir. Untuk pembayaran mikro, tampaknya masyarakat akan
diuntungkan karena diperoleh efisiensi waktu pembayaran. Nah,
siapapun yang akan bermain di area ini, diharapkan akan berdampak
signifikan pada efisiensi waktu, setidaknya antrean panjang
pada gerbang tol dapat terus diminimalisir.
(E. Ari Astuti)
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------