Era
konvergensi harus dibarengi dengan penyiapan regulasi. Mengingat
perkembangan TIK yang begitu dinamis, ada baiknya menset regulasi
umum yang independen sekaligus fleksibel.
Satu untuk semua.
Ini yang akan terjadi di era konvergensi yang merupakan kecenderungan
tren global. Konvergensi bisa terjadi di berbagai dimensi baik
teknologi, jaringan atau infrastruktur hingga layanan. Sementara
terkait market, terjadi konvergensi antara operator, terminal,
maupun regulasi.
Hendrawan
Ketua Program Studi Magister dan Doktor Sekolah
Teknik Elektro dan Doktor (STEI) ITB.
Tidak dipungkiri, era konvergensi dipicu oleh perkembangan teknologi
informasi yang begitu gesit. Masih ingat bagaimana awal teknologi
telekomunikasi analog melalui NMT (Normadic Mobile Telephone)
dan AMPS (Analog Mobile Phone System)? Sebagai generasi pertama
atau 1G, sistem ini mempunyai keterbatasan, salah-satunya dalam
hal kapasitas. Imbasnya, pelayanan yang bisa ditampung dalam
sistem ini tergolong minim. Menapak ke generasi kedua atau 2G,
tampil teknologi GSM dan CDMA. Secara paralel keduanya dikembangkan
guna mengatasi kelemahan yang ada pada era 1G. Hasilnya? Teknologi
ini mempunyai kelebihan dalam kecepatan dan pelayanan yang lebih
bervariasi. Nah, kelebihan dalam kecepatan akses digenjot lagi
di era 3G yang dibarengi dengan layanan yang lebih beragam baik
suara, IP, maupun video atau foto.
Muhammad
Jumadi
Sekjen Indonesia Telecommunication
User Group (Idtug)
Di sini, konvergensi dimungkinkan dengan digitalisasi berbagai
sumber trafik non data yang secara konvensional adalah analog.
Artinya, substansi layanan adalah bit-bit yang mempresentasikan
berbagai layanan suara, data, musik, video, dan lain-lain. Wujudnya,
di dunia digital, konten yang sama dapat ditransmisikan melalui
jaringan yang berbeda dan layanan multimedia yang berbeda dapat
ditawarkan dalam satu jaringan.
Dimitri
Mahayana
Dosen STEI ITB
Enabler utama berikutnya menuju konvergensi
adalah perubahan paradigma dari jaringan berbasis circuit switched
ke jaringan berbasis packet switched. Praktis pengiriman bit
menjadi lebih efisien dalam bentuk paket-paket data. Perubahan
paradigma dari analog ke digital dan dari circuit switced ke
packet switched turut mendorong perubahan arsitektur jaringan
dari dunia telekomunikasi dari apa yang disebut sebagai vertical
network ke horizontal network. Seperti diketahui, pada vertical
network provider menyediakan semuanya mulai dari service provision,
akses sampai delivery melalui struktur infrastruktur jaringan
yang dimiliki, selanjutnya dioptimalkan untuk kategori layanan
tertentu. Sementara itu, pada horizontal network, terjadi pemisahan
secara vertikal untuk masing-masing aktivitas baik content,
service, network/infrastruktur, akses dan terminal.
Mengacu hal itu, menurut Hendrawan, ketua Program Studi Magister
dan Doktor Sekolah Teknik Elektro dan Doktor (STEI) ITB bahwa
konvergensi yang terjadi saat ini adalah secara horizontal,
tetapi secara vertikal terjadi divergence. “Konvergensi
secara horisontal di level konten atau layanan bisa kita sebut
sebagai konvergensi layanan, sementara konvegensi di level network
bisa kita sebut konvergensi jaringan. Begitu juga dengan lainnya,”
ujarnya. Ia mencontohkan konvergensi layanan. Di sini, konten
yang sama bisa dicapai oleh berbagai platform teknologi berbeda
seperti via akses internet, via layanan telekomunikasi, atau
via layanan broadcast berbasis DVB. Pendeknya, era konvergensi
khususnya berbasis IP, merupakan integrasi progressive dari
platform jaringan yang berbeda untuk membawa layanan yang sama
misalnya PSTN dan internet bisa membawa layanan yang sama seperti
voice. Sebaliknya layanan yang berbeda juga dibawa pada platform
jaringan yang sama.
Pemerataan Akses dan Pergeseran
Budaya
Gegap gempita menuju era konvergensi, juga mulai mewarnai negeri
ini. Sudah mulai terjadi konvergensi di teknologi antara fixed
dan mobile serta core network dari berbagai jaringan yang konvergen
ke dalam jaringan berbasis IP. Mengacu kajian yang sudah dilakukan
dalam rangka penyusunan Roadmap TIK Indonesia, perkembangan
saat ini di sisi core network yang berbasis IP sudah mencapai
24%. Di sisi kontroler sebanyak 15% dan di sisi akses 3%.
Salah-satu
seminar yang diadakan
Depkominfo membahas soal konvergensi.
Mengometari apa yang tengah terjadi di Indonesia, Muhammad Jumadi,
Sekjen Indonesia Telecommunication User Group (Idtug), berpendapat,
kini tengah terjadi perkembangan teknologi konvergensi internet
protokol television (IPTV) di mana penyediaan layanan streaming
TV melalui jaringan IP berbandwitdh lebar. “Secara teknologi
sudah banyak operator dan vendor yang mulai men-demokan produknya,
misalnya 3G, meski tidak terlalu gencar dan mendapat respon
bagus.” Apa yang terjadi menunjukkan adanya stagnasi di
dalam konvergensi ICT. Apa yang didengung-dengungkan setelah
munculnya era 3G rupanya kurang begitu antusias di tanggapi
masyarakat. Artinya, masyarakat pengguna di Indonesia masih
banyak yang beranggapan 3G belum begitu perlu. “Karena
bisa jadi kebutuhan mereka saat ini hanya untuk berkomunikasi
secara dasar yaitu voice dan SMS,” tuturnya.
Selain respon market yang hingga kini masih minim, yang layak
dicermati adalah kecanggihan konvergensi, secara berbarengan
menawarkan dampak positif sekaligus negatif. Lantas seperti
apa dampak positifnya? Dimitri Mahayana, dosen STEI ITB, melihat
era ini akan mempercepat proses pemerataan layanan telekomunikasi
ke seluruh tanah air. “Sehingga wong cilik di daerah terpencil
dapat menikmati layanan telekomunikasi dan being connected ke
dunia global,” ucapnya. Maklum, hingga kini sekitar 43
ribu desa sama sekali belum terjamah akses telekomunikasi. Selain
itu, lanjut Dimitri, konvergensi akan menumbuhkan iklim kompetisi
yang lebih dinamis dan inovatif sehingga membuat telekomunikasi
semakin affor-dable (terjangkau-Red.) dan semakin bernilai guna.
Yang tak kalah menarik, lanjut Dimitri, “Konvergensi akan
membuat industri telekomunikasi kita mampu bersaing dengan skype,
google, dan raksasa-raksasa dalam industri konvergensi dunia
sehingga mampu mempertahankan bahkan mengembangkan market maupun
revenue.” Industri kreatif serta industri berbasis pengetahuan
juga akan tumbuh sejalan dengan pemerataan connectivity. Jumadi
malah menambahkan era kovergensi akan dibarengi dengan tumbuhnya
industri konten lokal yang bisa memenuhi kebutuhan masyarakat.
Adanya dampak positif tentunya juga akan diikuti dampak negatif.
Dimitri memprediksikan pergeseran budaya yang tidak diantisipasi
dengan baik bisa menjadi tidak terkendali. Perencanaan yang
tidak dilakukan secara bijak juga bisa menggoncangkan struktur
industri telekomunikasi di Indonesia. Yang tak kalah mencemaskan
bagi Chairman Lembaga Riset Telematika SHARING VISION ini adalah,
“Bertambahnya cyber crime di Indonesia secara eksponensial
baik yang merupakan pencemaran nama baik, pembocoran rahasia
pribadi, pishing, hacking, carding dan lain-lain. Ini pada gilirannya
bisa berdampak citra buruk Indonesia di mata dunia.”
Kekhawatiran juga dilontarkan Hendrawan. Menurutnya, bila tanpa
dibarengi dengan pengaturan frame-work regulasi yang baik, semisal
unified licenses, konvergensi kelembagaan seperti BRTI dan lembaga
sejenis untuk penyiaran dan lainnya, akan membingungkan industri.
Misalnya, layanan broadcast audio visual yang dibawa lewat mobile
phone atau webcasting apakah dikategorikan sebagai layanan telekomunikasi
atau broadcast? “Contoh sederhana seperti ini tidak mudah
untuk bisa masuk ke dalam definisi eksisting yang ada.”
Pertanyaan semacam ini sepatutnya dijawab dengan regulasi.
Persiapan Regulasi
Sejauh ini, regulasi yang ada yakni UU 36/1999 lebih menfokuskan
pada pengaturan transisi dari kondisi industri telekomunikasi
era monopoli menuju era kompetisi. Nah, mengingat perkembangan
teknologi yang begitu pesat serta kecenderungan konvergensi,
pasti diperlukan perubahan atau perbaikan terhadap regulasi
yang ada. “Misalnya regulasi yang coherent untuk infrastruktur/network
dan netral terhadap teknologi. Contohnya layanan voice tidak
peduli platform network yang membawanya akan mendapat perlakuan
regulasi yang sama, karena dengan konvergensi voice bisa dibawa
oleh macam-macam platform jaringan yang berbeda,” kata
Hendrawan.
| REGULASI
YANG PERLU DIPERHATIKAN |
| |
BISNIS
Lisensi : Model kebijakan berubah dari
pola vertikal ke horizontal
Interkoneksi
• Perlukah model interkoneksi baru
• Pengaruh dari jaringan dan trafik berbasis IP terhadap
pengaturan interkoneksi
• Jaminan terhadap perlakukan non-diskriminatif
• Pendefinisian parameter interkoneksi dalam lingkungan
multi-service
SUMBER DAYA
Spektrum
• Menjamin akses yang sama terhadap spektrum yang
dibutuhkan operator NGN
• Menjamin kompetisi tidak dihambat oleh penetapan
spektrum legacy ke operator incumbent untuk
provisi fixed, fixed-mobile and mobile services.
Penomoran
• Menjamin akses ke sumber daya penomoran
• Menjamin penomoran dan pengalamatan mencakup legacy,
transisi dan layanan NGN serta directory service
lainnya.
PEMERATAAN AKSES
• Kebijakan keterjangkauan dan bisa diakses tetap
dipertahankan dilingkungan NGN
• Apakah penyedia VoIP harus berkontribusi untuk USO?
• Bagaimana mengatur kontribusi untuk USO dan teknologi
apasaja yang harus ikut menyumbang dana USO
PERLINDUNGAN KONSUMEN
• Hal yang perlu mendapat perhatian tapi tidak terbatas
pada: Kualitas layanan, provisi informasi, hak
dan keberadaan pengelola, number portability, kewajiban
operator; privasi dan keamanan
• Standard dan interoperabilitas yang menjamin tidak
ada delay dalam memperkenalkan layanan baru
• Menggalang kegiatan standardisasi bila belum ada
badan khusus untuk itu |
|
| |
|
|
|

Masih
menurut lulusan eletronic system enginnering dari University
of Essex tahun 1994 ini, menset regulasi spesifik terhadap teknologi
atau secara sektoral tidak sesuai lagi saat ini di mana perubahan
teknologi bekembang sangat cepat. Banyak sumber daya misalnya
spektrum frekuensi akan terbuang percuma, sehingga hal ini dapat
menghalangi perkembangan teknologi dan menghilangkan sinergi
yang mungkin dapat dicapai. “Untuk kondisi saat ini akan
lebih sesuai untuk menset regulasi umum yang independen terhadap
perkembangan teknologi sehingga sesuai untuk era konvergensi.
Jika regulasi diterapkan seperti ini, content yang sama melalui
jaringan berbeda misalnya akan menerima set aturan yang sama.”
Usulan
tidak jauh berbeda diusung Dimitri. Ia berpendapat, perlu adanya
regulasi yang sama sekali baru dengan rule of game yang mungkin
berbeda dengan rule of game yang lama. “Barangkali sudah
saatnya kita memikirkan UU Konvergensi dengan semangat yang
tepat dan manifestasi implementasi yang tepat.” Sebagai
contoh, Dimitri melontarkan deretan pertanyaan. Sebenarnya berapa
biaya frekuensi 3G dan Wimax bila peruntukannya untuk high speed
internet? Apakah layak disamakan dengan GSM yang peruntukan
utamanya adalah voice call? Berapa pula layaknya biaya frekuensi
untuk 3G, Wimax, LTE bila memang peruntukannya adalah convergent
service? Apakah dimungkinkan operator telekomunikasi mobile
memasuki bisnisbroadcasting?

Untuk menjawab beragam tersebut,
kuncinya kembali ke regulasi. Menjadi tugas pemerintah baik
Dep-kominfo, Direktorat Jenderal Pos dan Tele-komuni-kasi, dan
juga BRTI untuk bersinergi dengan lembaga lain yang berkompeten
seperti KPI guna merumuskan regulasi yang tepat. “Jangan
sampai kita terlambat terus,” kritik Jumadi. Maklum, fenomena
yang acap-kali terjadi, teknologi sudah melangkah jauh ke depan,
sementara regulasi jauh tertinggal alias jalan di tempat.
Pendeknya,
regulasi diperlukan agar pemerintah bisa menciptakan iklim kompetisi
yang sehat. “Adanya kompetisisi yang sehat bisa meminimalkan
tarif, menjaga kualitas, mendorong investasi dan inovasi, mengatur
penggunaan sumber daya misalnya spektrum frekuensi yang efisien,”
tutur Hendrawan. Tidak ketinggalan, Jumadi mengingatkan, dalam
membuat aturan regulasi, pemerintah harus memperhatikan kesiapan
masyarakat pengguna. “Paling tidak perlu mengedukasi masyarakat
pengguna lebih intensif sehingga akan ada sinergi baik industri,
operator, regulator, dan masyarakat.” Setali tiga uang,
Bagio Budiardjo, guru besar Teknik Elektro, Fakultas Teknik
Universitas Indonesia, mengusung pendapat serupa. Menurutnya
pemerintah harus cerdik mengatur regulasi. Sikap seperti ini
diperlukan agar semua pengguna dapat menikmati layanan dengan
cepat dan murah.
Baca
lengkapnya di majalah...
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------