Majalah e-Indonesia - Media ICT Wahana Merajut Nusantara
 

Welcome Era Konvergensi
Siapkan Regulasi
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


Era konvergensi harus dibarengi dengan penyiapan regulasi. Mengingat perkembangan TIK yang begitu dinamis, ada baiknya menset regulasi umum yang independen sekaligus fleksibel.

Satu untuk semua. Ini yang akan terjadi di era konvergensi yang merupakan kecenderungan tren global. Konvergensi bisa terjadi di berbagai dimensi baik teknologi, jaringan atau infrastruktur hingga layanan. Sementara terkait market, terjadi konvergensi antara operator, terminal, maupun regulasi.

Hendrawan
Ketua Program Studi Magister dan Doktor Sekolah
Teknik Elektro dan Doktor (STEI) ITB.


Tidak dipungkiri, era konvergensi dipicu oleh perkembangan teknologi informasi yang begitu gesit. Masih ingat bagaimana awal teknologi telekomunikasi analog melalui NMT (Normadic Mobile Telephone) dan AMPS (Analog Mobile Phone System)? Sebagai generasi pertama atau 1G, sistem ini mempunyai keterbatasan, salah-satunya dalam hal kapasitas. Imbasnya, pelayanan yang bisa ditampung dalam sistem ini tergolong minim. Menapak ke generasi kedua atau 2G, tampil teknologi GSM dan CDMA. Secara paralel keduanya dikembangkan guna mengatasi kelemahan yang ada pada era 1G. Hasilnya? Teknologi ini mempunyai kelebihan dalam kecepatan dan pelayanan yang lebih bervariasi. Nah, kelebihan dalam kecepatan akses digenjot lagi di era 3G yang dibarengi dengan layanan yang lebih beragam baik suara, IP, maupun video atau foto.

Muhammad Jumadi
Sekjen Indonesia Telecommunication
User Group (Idtug)


Di sini, konvergensi dimungkinkan dengan digitalisasi berbagai sumber trafik non data yang secara konvensional adalah analog. Artinya, substansi layanan adalah bit-bit yang mempresentasikan berbagai layanan suara, data, musik, video, dan lain-lain. Wujudnya, di dunia digital, konten yang sama dapat ditransmisikan melalui jaringan yang berbeda dan layanan multimedia yang berbeda dapat ditawarkan dalam satu jaringan.

Dimitri Mahayana
Dosen STEI ITB


Enabler utama berikutnya menuju konvergensi adalah perubahan paradigma dari jaringan berbasis circuit switched ke jaringan berbasis packet switched. Praktis pengiriman bit menjadi lebih efisien dalam bentuk paket-paket data. Perubahan paradigma dari analog ke digital dan dari circuit switced ke packet switched turut mendorong perubahan arsitektur jaringan dari dunia telekomunikasi dari apa yang disebut sebagai vertical network ke horizontal network. Seperti diketahui, pada vertical network provider menyediakan semuanya mulai dari service provision, akses sampai delivery melalui struktur infrastruktur jaringan yang dimiliki, selanjutnya dioptimalkan untuk kategori layanan tertentu. Sementara itu, pada horizontal network, terjadi pemisahan secara vertikal untuk masing-masing aktivitas baik content, service, network/infrastruktur, akses dan terminal.

Mengacu hal itu, menurut Hendrawan, ketua Program Studi Magister dan Doktor Sekolah Teknik Elektro dan Doktor (STEI) ITB bahwa konvergensi yang terjadi saat ini adalah secara horizontal, tetapi secara vertikal terjadi divergence. “Konvergensi secara horisontal di level konten atau layanan bisa kita sebut sebagai konvergensi layanan, sementara konvegensi di level network bisa kita sebut konvergensi jaringan. Begitu juga dengan lainnya,” ujarnya. Ia mencontohkan konvergensi layanan. Di sini, konten yang sama bisa dicapai oleh berbagai platform teknologi berbeda seperti via akses internet, via layanan telekomunikasi, atau via layanan broadcast berbasis DVB. Pendeknya, era konvergensi khususnya berbasis IP, merupakan integrasi progressive dari platform jaringan yang berbeda untuk membawa layanan yang sama misalnya PSTN dan internet bisa membawa layanan yang sama seperti voice. Sebaliknya layanan yang berbeda juga dibawa pada platform jaringan yang sama.

Pemerataan Akses dan Pergeseran Budaya
Gegap gempita menuju era konvergensi, juga mulai mewarnai negeri ini. Sudah mulai terjadi konvergensi di teknologi antara fixed dan mobile serta core network dari berbagai jaringan yang konvergen ke dalam jaringan berbasis IP. Mengacu kajian yang sudah dilakukan dalam rangka penyusunan Roadmap TIK Indonesia, perkembangan saat ini di sisi core network yang berbasis IP sudah mencapai 24%. Di sisi kontroler sebanyak 15% dan di sisi akses 3%.

Salah-satu seminar yang diadakan
Depkominfo membahas soal konvergensi.


Mengometari apa yang tengah terjadi di Indonesia, Muhammad Jumadi, Sekjen Indonesia Telecommunication User Group (Idtug), berpendapat, kini tengah terjadi perkembangan teknologi konvergensi internet protokol television (IPTV) di mana penyediaan layanan streaming TV melalui jaringan IP berbandwitdh lebar. “Secara teknologi sudah banyak operator dan vendor yang mulai men-demokan produknya, misalnya 3G, meski tidak terlalu gencar dan mendapat respon bagus.” Apa yang terjadi menunjukkan adanya stagnasi di dalam konvergensi ICT. Apa yang didengung-dengungkan setelah munculnya era 3G rupanya kurang begitu antusias di tanggapi masyarakat. Artinya, masyarakat pengguna di Indonesia masih banyak yang beranggapan 3G belum begitu perlu. “Karena bisa jadi kebutuhan mereka saat ini hanya untuk berkomunikasi secara dasar yaitu voice dan SMS,” tuturnya.

Selain respon market yang hingga kini masih minim, yang layak dicermati adalah kecanggihan konvergensi, secara berbarengan menawarkan dampak positif sekaligus negatif. Lantas seperti apa dampak positifnya? Dimitri Mahayana, dosen STEI ITB, melihat era ini akan mempercepat proses pemerataan layanan telekomunikasi ke seluruh tanah air. “Sehingga wong cilik di daerah terpencil dapat menikmati layanan telekomunikasi dan being connected ke dunia global,” ucapnya. Maklum, hingga kini sekitar 43 ribu desa sama sekali belum terjamah akses telekomunikasi. Selain itu, lanjut Dimitri, konvergensi akan menumbuhkan iklim kompetisi yang lebih dinamis dan inovatif sehingga membuat telekomunikasi semakin affor-dable (terjangkau-Red.) dan semakin bernilai guna. Yang tak kalah menarik, lanjut Dimitri, “Konvergensi akan membuat industri telekomunikasi kita mampu bersaing dengan skype, google, dan raksasa-raksasa dalam industri konvergensi dunia sehingga mampu mempertahankan bahkan mengembangkan market maupun revenue.” Industri kreatif serta industri berbasis pengetahuan juga akan tumbuh sejalan dengan pemerataan connectivity. Jumadi malah menambahkan era kovergensi akan dibarengi dengan tumbuhnya industri konten lokal yang bisa memenuhi kebutuhan masyarakat.

Adanya dampak positif tentunya juga akan diikuti dampak negatif. Dimitri memprediksikan pergeseran budaya yang tidak diantisipasi dengan baik bisa menjadi tidak terkendali. Perencanaan yang tidak dilakukan secara bijak juga bisa menggoncangkan struktur industri telekomunikasi di Indonesia. Yang tak kalah mencemaskan bagi Chairman Lembaga Riset Telematika SHARING VISION ini adalah, “Bertambahnya cyber crime di Indonesia secara eksponensial baik yang merupakan pencemaran nama baik, pembocoran rahasia pribadi, pishing, hacking, carding dan lain-lain. Ini pada gilirannya bisa berdampak citra buruk Indonesia di mata dunia.”

Kekhawatiran juga dilontarkan Hendrawan. Menurutnya, bila tanpa dibarengi dengan pengaturan frame-work regulasi yang baik, semisal unified licenses, konvergensi kelembagaan seperti BRTI dan lembaga sejenis untuk penyiaran dan lainnya, akan membingungkan industri. Misalnya, layanan broadcast audio visual yang dibawa lewat mobile phone atau webcasting apakah dikategorikan sebagai layanan telekomunikasi atau broadcast? “Contoh sederhana seperti ini tidak mudah untuk bisa masuk ke dalam definisi eksisting yang ada.” Pertanyaan semacam ini sepatutnya dijawab dengan regulasi.

Persiapan Regulasi

Sejauh ini, regulasi yang ada yakni UU 36/1999 lebih menfokuskan pada pengaturan transisi dari kondisi industri telekomunikasi era monopoli menuju era kompetisi. Nah, mengingat perkembangan teknologi yang begitu pesat serta kecenderungan konvergensi, pasti diperlukan perubahan atau perbaikan terhadap regulasi yang ada. “Misalnya regulasi yang coherent untuk infrastruktur/network dan netral terhadap teknologi. Contohnya layanan voice tidak peduli platform network yang membawanya akan mendapat perlakuan regulasi yang sama, karena dengan konvergensi voice bisa dibawa oleh macam-macam platform jaringan yang berbeda,” kata Hendrawan.

REGULASI YANG PERLU DIPERHATIKAN
 
BISNIS
Lisensi : Model kebijakan berubah dari pola vertikal ke horizontal
Interkoneksi
• Perlukah model interkoneksi baru
• Pengaruh dari jaringan dan trafik berbasis IP terhadap pengaturan interkoneksi
• Jaminan terhadap perlakukan non-diskriminatif
• Pendefinisian parameter interkoneksi dalam lingkungan multi-service

SUMBER DAYA
Spektrum

• Menjamin akses yang sama terhadap spektrum yang dibutuhkan operator NGN
• Menjamin kompetisi tidak dihambat oleh penetapan spektrum legacy ke operator incumbent   untuk provisi fixed, fixed-mobile and mobile services.
Penomoran
• Menjamin akses ke sumber daya penomoran
• Menjamin penomoran dan pengalamatan mencakup legacy, transisi dan layanan NGN serta   directory service lainnya.

PEMERATAAN AKSES
• Kebijakan keterjangkauan dan bisa diakses tetap dipertahankan dilingkungan NGN
• Apakah penyedia VoIP harus berkontribusi untuk USO?
• Bagaimana mengatur kontribusi untuk USO dan teknologi apasaja yang harus ikut   menyumbang dana USO

PERLINDUNGAN KONSUMEN
• Hal yang perlu mendapat perhatian tapi tidak terbatas pada: Kualitas layanan, provisi informasi,   hak dan keberadaan pengelola, number portability, kewajiban operator; privasi dan keamanan
• Standard dan interoperabilitas yang menjamin tidak ada delay dalam memperkenalkan layanan   baru
• Menggalang kegiatan standardisasi bila belum ada badan khusus untuk itu
 
       

PerbesarPerbesarMasih menurut lulusan eletronic system enginnering dari University of Essex tahun 1994 ini, menset regulasi spesifik terhadap teknologi atau secara sektoral tidak sesuai lagi saat ini di mana perubahan teknologi bekembang sangat cepat. Banyak sumber daya misalnya spektrum frekuensi akan terbuang percuma, sehingga hal ini dapat menghalangi perkembangan teknologi dan menghilangkan sinergi yang mungkin dapat dicapai. “Untuk kondisi saat ini akan lebih sesuai untuk menset regulasi umum yang independen terhadap perkembangan teknologi sehingga sesuai untuk era konvergensi. Jika regulasi diterapkan seperti ini, content yang sama melalui jaringan berbeda misalnya akan menerima set aturan yang sama.”

Usulan tidak jauh berbeda diusung Dimitri. Ia berpendapat, perlu adanya regulasi yang sama sekali baru dengan rule of game yang mungkin berbeda dengan rule of game yang lama. “Barangkali sudah saatnya kita memikirkan UU Konvergensi dengan semangat yang tepat dan manifestasi implementasi yang tepat.” Sebagai contoh, Dimitri melontarkan deretan pertanyaan. Sebenarnya berapa biaya frekuensi 3G dan Wimax bila peruntukannya untuk high speed internet? Apakah layak disamakan dengan GSM yang peruntukan utamanya adalah voice call? Berapa pula layaknya biaya frekuensi untuk 3G, Wimax, LTE bila memang peruntukannya adalah convergent service? Apakah dimungkinkan operator telekomunikasi mobile memasuki bisnisbroadcasting?

PerbesarPerbesar Untuk menjawab beragam tersebut, kuncinya kembali ke regulasi. Menjadi tugas pemerintah baik Dep-kominfo, Direktorat Jenderal Pos dan Tele-komuni-kasi, dan juga BRTI untuk bersinergi dengan lembaga lain yang berkompeten seperti KPI guna merumuskan regulasi yang tepat. “Jangan sampai kita terlambat terus,” kritik Jumadi. Maklum, fenomena yang acap-kali terjadi, teknologi sudah melangkah jauh ke depan, sementara regulasi jauh tertinggal alias jalan di tempat.

Pendeknya, regulasi diperlukan agar pemerintah bisa menciptakan iklim kompetisi yang sehat. “Adanya kompetisisi yang sehat bisa meminimalkan tarif, menjaga kualitas, mendorong investasi dan inovasi, mengatur penggunaan sumber daya misalnya spektrum frekuensi yang efisien,” tutur Hendrawan. Tidak ketinggalan, Jumadi mengingatkan, dalam membuat aturan regulasi, pemerintah harus memperhatikan kesiapan masyarakat pengguna. “Paling tidak perlu mengedukasi masyarakat pengguna lebih intensif sehingga akan ada sinergi baik industri, operator, regulator, dan masyarakat.” Setali tiga uang, Bagio Budiardjo, guru besar Teknik Elektro, Fakultas Teknik Universitas Indonesia, mengusung pendapat serupa. Menurutnya pemerintah harus cerdik mengatur regulasi. Sikap seperti ini diperlukan agar semua pengguna dapat menikmati layanan dengan cepat dan murah.

Baca lengkapnya di majalah...

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


Kembali Ke Daftar Isi