| |
Beragam nomor identitas tunggal
yang dimiliki sejumlah instansi sudah saatnya disatukan dalam satu
nomor identitas tunggal. Adanya SIN bisa meningkatkan kualitas layanan
publik di Indonesia.
Belakangan
ini, tuntutan agar di negara kita segera diberlakukan nomor identitas
tunggal atau kerap disebut dengan Single Identity Number (SIN) semakin
menguat. Di zaman moderen yang serba cepat dan praktis, masyarakat
ingin dimudahkan dalam segala urusannya. Mereka tidak mau ribet
bila mengurus sesuatu. Pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan,
itulah yang dikehendaki. Sayangnya, di Indonesia, pelayanan publik
belum mencerminkan hal itu. Prodesur yang berbelit yang jauh dari
praktis, masih banyak mendominasi layanan publik yang digelar di
negara kita. Salah-satu faktor mengapa layanan publik di Indonesia
belum berjalan dengan baik adalah belum diberla-kukannya SIN tadi.
Sebagai gambaran, saat ini terdapat 32 nomor identitas yang dikeluarkan
32 institusi. Antara lain nomor KTP, kartu keluarga, paspor, SIM,
BPKB, NPWP, NOP, akte kelahiran, nomor yang dikeluarkan PLN, Telkom,
PDAM, dan masih banyak lagi lainnya. Karenanya, jangan heran, masyarakat
acapkali mengeluh lantaran dibuat pusing dan repot oleh nomor yang
beragam tadi. Sebenarnya, untuk mewujudkan layanan cepat, mudah,
dan terintegrasi, bukanlah hal sulit. Setidaknya, bila mengacu pada
negara-negara maju. Sebut saja Amerika. Di negeri Paman George ini,
masyarakat telah dimudahkan bila hendak memenuhi segala kebutuhan
dan keperluannya. Hanya dengan satu nomor saja, mereka cukup melalui
proses yang efisien, efektif, dan transparan. Untuk mengenal lebih
jauh apa itu SIN, manfaat, dan bagaimana cara untuk mengintegrasikan
berbagai nomor tadi dalam suatu nomor tunggal, berikut ini penjelasan
secara garis besar:
Apa itu SIN
Sebagai nomor identitas tunggal, SIN adalah sebuah identitas unik
yang dimiliki oleh setiap individu. Di dalamnya tidak hanya memuat
jati diri individu, tapi juga informasi lain yang terkait dengan
data keluarga, kepemilikan asset, data kepolisian, perbankan, pajak,
dan masih banyak lagi lainnya. Artinya, SIN bukan saja sebatas nomor
individu atau ID Card melainkan identitas yang bisa mengakses ke
identitas lain seperti halnya social security number di Amerika
Serikat tadi. Nomor identitas tunggal harus bisa mengakses seluruh
sumber informasi di Indonesia yang saat ini tersebar di 32 institusi.
Perlunya Bank Data Nasional
Guna mewujudkan SIN, dibutuhkan suatu sinergi informasi. Keterpaduan
dalam sistem informasi, merupakan syarat utama adanya nomor identitas
tunggal. Selama ini, institusi yang ada di negara kita berjalan
sendiri-sendiri. Tak pelak, nomor identitas yang dihasilkan tercerai
berai walaupun bila dipilah, semua data tadi hanya bermuara pada
2 hal. Yakni identitas personal dan identitas ber-dasarkan bidang
(persil) serta gabungan di antara keduanya. Nah, nomor identitas
yang berserak tadi, perlu dipersatukan dalam sebuah bank data nasional.
Di dalamnya harus membuat identitas yang telah dibuat oleh seluruh
institusi yang ada. Bank data ini terbatas atas informasi asset
pribadi, asset non pribadi (badan atau perusahaan), asset daerah
dan asset negara.
Selain itu, informasi yang terdapat dalam bank data nasional harus
dapat dibagi dan dipakai oleh banyak lembaga atau instansi yang
terkait dengan pengembangannya. Hanya saja, tidak bisa dilupakan,
informasi yang ada tetap berpijak pada prinsip-prinsip kerahasiaan
data dan informasi yang menyangkut person, badan usaha, maupun pemerintah.
Untuk itu harus dibedakan antara data atau informasi yang bersifat
public domain (bisa diakses oleh masyarakat secara luas) serta data
dan informasi yang bersifat re-stricted (karena nilai strategisnya
hanya bisa diakses oleh lembaga tertentu saja).
Kehadiran SIN Tidak Merusak Sistem
Satu hal yang kerap menimbulkan miss understanding bahwa kehadiran
nomor identitas tunggal akan merusak sistem yang telah dibangun
oleh masing-masing institusi. Padahal tidak demikian adanya. Justru
prinsip dalam pengembangan model SIN tidak merusak sistem yang dibangun
oleh masing-masing institusi. Dengan kata lain, penentuan identitas
yang bersifat unik tersebut tetap harus mengakomodasi identitas
yang sudah ada. Untuk itu, sebelum melangkah ke SIN, dibutuhkan
iden-titas tambahan yang dijadikan sebagai identitas bersama dengan
nama common identity number.
Syarat Common Identity Number
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan common identity
number. Yakni unik (tidak terjadi identitas ganda), standar (struktur
identitas harus sama secara nasional), lengkap (data yang akan disajikan
merupakan data yang mencakup seluruh wilayah Indonesia), serta permanen
(identity tidak boleh berubah dan bersifat abadi).
Manfaat SIN
Banyak keuntungan yang bisa diperoleh dengan adanya nomor identitas
tunggal. Pertama, sebagai sebuah sistem yang terdigitalkan, nomor
identitas tunggal akan memberikan dampak positif kepada pelayanan
masyarakat. Pasalnya, data digital memiliki karakter mudah diakses
(easy access), dipakai secara bersama-sama (data sharing), digabungkan
(data integration) dengan sistem digital lainnya. Pendeknya, adanya
SIN bisa meningkatkan kualitas layanan publik di Indonesia.
Kedua, integrasi nomor identitas dari setiap lembaga ke dalam satu
sistem nomor identitas tunggal akan memberikan nilai strategis.
Institusi yang terlibat dalam sistem ini dapat melakukan ekstraksi
informasi lintas sektoral. Ketiga, SIN dapat digunakan sebagai instrumen
pengawasan (monitoring) terhadap tingkat kepatuhan warga negara
dalam memenuhi kewajibannya. Keempat, dalam proses perencanaan pembangunan,
SIN memiliki kontribusi besar karena memiliki kandungan informasi
yang detail mencakup sosial, ekonomi, dan lingkungan suatu daerah.
Kelima, dalam upaya melakukan akselerasi peningkatan negara dari
sektor keuangan, SIN berperan sebagai instrumen untuk melakukan
penelusuran dan analisis potensi-potensi sumber daya pendapatan,
terutama yang terkait dengan perpajakan. Dan satu hal yang tidak
kalah pentingnya adalah, SIN merupakan embrio menuju e-Indonesia.
Guna mewujudkan SIN, dibutuhkan suatu sinergi informasi. Keterpaduan
dalam sistem informasi, merupakan syarat utama adanya nomor identitas
tunggal. 
|
|