| Artikel
Detiknas Edisi No.17 / 5 |
Oleh:
Anis Fuad
Lulusan Program Master
Informatika Kedokteran dari Universite Pierreet-Marie-Curie
(Paris VI), Staf pengajar
Bagian Ilmu Kesehatan Masyarakat, Fakultas Kedokteran UGM.
Menggagas Kebijakan Nasional TIK untuk Kesehatan
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pada
pertengahan November yang lalu, Presiden SBY meresmikan
Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (DTIKN)
yang berperan untuk membuat kebijakan strategis tentang
pengembangan dan penerapan teknologi informasi dan komunikasi.
Lembaga ini menghimpun pakar, kalangan profesional, maupun
dari perwakilan dari daerah. Lembaga ini pun tidak tanggung-tanggung
didukung oleh 12 menteri yaitu Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri
Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Hukum dan HAM,
Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Perdagangan, Menteri
Dalam Negeri, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Bappenas, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara,
Menteri Negara Riset dan Teknologi, dan Sekretaris Kabinet.
Suatu langkah maju meskipun tentu saja ada yang mempermasalahkan.
Misalnya tentang keraguan efektivitas lembaga serta duplikasi
dengan departemen yang ada (Depkominfo). Selain itu, ada
pertanyaan penting lain, mengapa tidak ada menteri kesehatan
dalam lembaga tersebut? Apakah karena kesehatan tidak memiliki
kepentingan dalam pengembangan TIK? Atau karena kelalaian
redaksional semata sehingga tidak sempat dimasukkan?
Apapun alasannya, boleh jadi ini merupakan pertanda bahwa
negara kita tidak memiliki kebijakan nasional mengenai TIK
di sektor kesehatan. Kalaupun ada, kebijakan tersebut mungkin
hanya bersifat intern untuk Departemen Kesehatan, tidak
terkait dengan sektor lain di dalam maupun di luar pemerintahan.
Sehingga orang akan meragukan apakah kebijakan tersebut
mampu memberi manfaat kepada masyarakat luas, khususnya
dalam mendorong upaya peningkatan status kesehatan masyarakat.
Kebijakan telat
Empat tahun lalu, 2002, pernah diterbitkan Keputusan Menteri
No. 551 mengenai Kebijakan Pengembangan Sistem Informasi
Kesehatan Nasional dan Sistem Informasi Kesehatan Daerah.
Namun, dokumen tersebut belum menjelaskan secara rinci peran
dan fungsi teknologi informasi di sektor kesehatan. Di sisi
lain, perkembangan teknologi informasi begitu cepatnya,
sehingga regulasi sering kali tertatih-tatih dan tidak mampu
mengejar.
Hal ini terjadi pada salah-satu provinsi yang mendapatkan
bantuan dari Bank Dunia untuk pengembangan sistem informasi
kesehatan. Begitu proyek akan berakhir, ternyata reaksi
dinas kesehatan kabupaten/kota beragam. Puskesmas yang ada
di salah-satu kabupaten menolak software baru tersebut karena
mereka sudah nyaman dengan software pencatatan dan pelaporan
penyakit yang sudah diterapkan sejak beberapa tahun sebelumnya.
Ini merupakan contoh klasik bahwa TIK hanya sekadar pengadaan
perangkat keras, perangkat lunak, maupun instalasi infrastruktur
komunikasi.
Aspek yang soft dalam TIK seperti interoperabilitas dan
standardisasi hanya sekadar wacana. Padahal di situlah salah-satu
peran pemerintah (baca: Depkes) untuk mewujudkan sistem
tukar menukar data yang lebih efektif dan efisien antar
berbagai fasilitas pelayanan kesehatan. Standardisasi kode
(gejala, prosedur/tindakan medis, obat, alat medis, hasil
pemeriksaan laboratorium, data medis multimedia, dan sebagainya),
identifier unik (pasien, dokter, fasilitas kesehatan, wilayah),
serta mekanisme pertukaran data sangat diperlukan oleh semua
pihak yang terlibat dalam pengembangan sistem informasi
kesehatan. Jangan sampai terulang kembali kejadian di suatu
rumah sakit yang kelabakan karena bekerja sama dengan dua
vendor sistem informasi rumah sakit yang tidak interoperabel
satu sama lain.
Cepat berkembang dan usang
Di sisi lain, TIK sangat pesat berkembang. Iklan produk
perangkat keras yang semakin ringkas, ringan, berfasilitas
multimedia serta selalu terkoneksi ke dalam jaringan terus
bermunculan. Teknologi dan metode pengumpulan, pengolahan,
pengiriman, analisis serta visualisasi data/informasi juga
terus-menerus terbarui. Fenomena ini menyebabkan TIK juga
cepat menjadi usang. Di sinilah pentingnya pembuatan kebijakan
yang terus menerus mengikuti perkembangan teknologi tetapi
juga melindungi kepentingan masyarakat serta provider kesehatan
dengan memperhatikan kaidah-kaidah etika, kerahasiaan, privasi,
serta keamanan informasi kesehatan.
Sebagai contoh, operator telepon seluler telah meluncurkan
3G yang potensial digunakan untuk praktek kedokteran jarak
jauh (telemedicine). UU Praktek Kedokteran tidak mengatur
mengenai hal tersebut. Jika dokter menggunakan media tersebut
dan salah memberikan diagnosis dan terapi, siapa yang bertanggung
jawab? Dokternya, perangkat telepon seluler, atau operator?
Terkait dengan biaya konsultasi telemedicine, tanggung jawab
pembiayaan pada dokter, pasien, atau asuransi? Padahal telemedicine
merupakan salah-satu alternatif mengatasi maldistribusi
dokter spesialis (yang lebih memilih hidup di kota besar).
Sertifikasi dan insentif
Masih banyak rumah sakit dan puskesmas yang belum mengunakan
komputer. Akan tetapi, cepat atau lambat, mereka akan mengadopsi-nya.
Menggunakan sistem berbasis komputer untuk billing systems
sebenarnya relatif sederhana dibandingkan sistem informasi
untuk mendukung manajemen klinis. Salah memasukkan tarif,
risikonya rumah sakit rugi. Software untuk manajemen klinis
yang didesain secara sembrono dapat menyebabkan kecacatan
bahkan kematian. Software pun harus memenuhi standar perlindungan
keamanan, kerahasiaan serta privacy data medis pasien. Sehingga,
di negara maju ada inisiatif sertifikasi bagi software yang
akan digunakan di rumah sakit.
Berbagai bukti di negara maju telah menunjukkan keberhasilan
TIK dalam menunjang pelayanan kesehatan yang lebih efektif,
efisien, sekaligus menjamin keselamatan pasien (patient
safety). Tetapi, jangan dilupakan bahwa mereka memberikan
insentif dan kemudahan bagi sektor kesehatan untuk melakukan
inovasi TIK baik dalam riset maupun implementasi. Dengan
demikian, kebijakan TIK untuk kesehatan perlu mengatur sektor
pemerintah (fasilitas kesehatan, jajaran departemen, sampai
ke dinas kesehatan kabupaten/kota), swasta (fasilitas kesehatan
dan vendor software), lembaga pendidikan dan penelitian
serta masyarakat pada umumnya. Jika tidak ada kebijakan
yang jelas, janganjangan sektor kesehatan akan menjadi kuburan
berikutnya kegagalan penerapan teknologi informasi dan komunikasi
di Indonesia.  |