Majalah e-Indonesia - Media ICT Wahana Merajut Nusantara  
 


    Artikel Detiknas Edisi No.17 / 6
Tugas Berat Menanti Dewan TIK Nasional
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Presiden membentuk Dewan TIK Nasional yang bertugas merumuskan kebijakan umum dan arahan strategis pembangunan nasional melalui pendayagunaan TIK. Bukan tugas mudah mengingat amanah serupa pernah diembankan kepada TKTI yang berujung kegagalan.


Dunia Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Indonesia memasuki babakan baru kembali, yang ditoreh 13 November lalu. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendeklarasikan berdirinya Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (DTIKN). Dewan ini merupakan kelompok kerja yang dibentuk untuk mendorong pengunaan teknologi informasi dan komunikasi Indonesia. Orang nomor satu di negeri ini memberi amanah: DTIKN harus dapat melakukan akselerasi dalam akses TIK yang akan dirasakan oleh seluruh masyarakat. Bukan tanpa alasan bila Presiden memberi tugas demikian pada Dewan yang diresmikan di Istana Bogor tersebut. “Masa depan negeri kita akan cerah kalau dua hal penting di negeri ini berkembang dengan baik. Yang pertama education, yang berkaitan dengan human capital. Kedua adalah good governance yang mengelola semua resources dengan baik,” tegasnya. Untuk itu, SBY telah meminta para rektor dari empat perguruan tinggi (UI, ITB, ITS, dan UGM) memberikan sumbangan pemikiran dalam upaya mendirikan pemerintahan yang baik (good governance).

Lebih lanjut SBY berharap, DTIKN dapat membangun sebuah sistem yang akan membantu meningkatkan kualitas pelayanan, efisiensi dan efektivitas fungsi pemerintahan. Presiden menekankan bahwa mengelola kehidupan bernegara harus bertumpu pada sistem dan manajemen yang benar. “Juga kepemimpinan yang efektif merujuk pada UUD yang berlaku.”

Cetak Biru dan Roadmap
Mengacu Keppres No. 20/2006 bertanggal 11 November 2006, tugas utama DTIKN adalah merumuskan kebijakan umum dan arahan strategis pembangunan nasional melalui pendayagunaan TIK. DTIKN mengemban tugas menyiapkan cetak biru dan roadmap TIK Indonesia guna menentukan arah perkembangan langkah-langkah yang harus ditempuh guna mewujudkan masyarakat Indonesia berbasis pengetahuan pada 2025. Target tersebut menuntut pembangunan jaringan komunikasi bagi sekitar 43 ribu desa di tanah air yang hingga belum memiliki jaringan telekomunikasi tetap. Jaringan telekomunikasi juga dibutuhkan bagi 31.173 SMP dan SMA serta 2.428 perguruan tinggi, serta 28.504 pusat kesehatan. Meski berat, toh Presiden nampak optimistis. “Insya Allah dengan keyakinan, dengan kerja keras dan kerja cerdas, sasaran ini dapat kita capai.”

Seperti halnya strategi Malaysia Super Coridor, DTIKN bakal melaksanakan sejumlah flagship program sebagai fokus nasional. Yakni program yang memiliki dampak besar pada pemerintah, masyarakat, dan internasional. Namun, seperti tertuang dalam buku putih DTIKN, flagship program tidak sekadar proyek mercu suar. Namun lebih sebagai pembuka jalan bagi perkembangan TIK di Indonesia. Nah, tugas pertama DTIKN ya itu tadi, menentukan program-program flagship. Ada 19 alternatif program flagship, yaitu: Palapa Ring Project, Implementasi Digital TV Terestrial, Implementasi 3G, Pengembangan Broadband Wireless Access (BWA), Program PC Murah, e-Procurement dan e-Services, National Single Window, Nomor Induk Nasional (NIN), e-Anggaran, Penyediaan Software Legal bagi Pemerintah, e-Education, e-Learning, Pengembangan Software Pendidikan, Standardisasi Kompetensi Profesi SDM TIK, Kampanye Penggunaan Internet untuk Pendidikan, Pembangunan dan Pengembangan Technopark, Venture Capital untuk Industri TIK, UU ITE, dan UU Konvergensi TIK.

Memperbaiki Strategi
Apa yang ingin dihasilkan DTIKN sepertinya merupakan satu upaya memperbaiki strategi bangsa dalam mengembangkan TIK dengan merombak struktur lembaga penggerak yang ada sebelumnya, yakni Tim Koordinasi Telematika Indonesia (TKTI). Seperti diketahui setiap pergantian kabinet, ganti menteri, TKTI berpindah-pindah bahkan sempat menghilang. Sebagai kilas balik, TKTI dibentuk pertama kali pada 31 Juli 1997, di akhir masa pemerintahan Presiden Soeharto. Menurut Keppres 30/1997, Ketua TKTI dijabat Menteri Koordinasi bidang Produksi dan Distribusi. Di era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, pada 20 Oktober 1999 susunan TKTI diubah. Dalam Keppres 186/1999, jabatan Ketua TKTI dijabat oleh Menteri Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara. Susunan TKTI diperbaharui lagi oleh Abdurrahman Wahid pada 27 April 2000 dengan Keppres No. 50/2000.

Menurut Keppres tersebut, ketua TKTI dijabat oleh wakil presiden. Setelah hampir tiga tahun jabatan ketua TKTI dilakoni wakil presiden, Presiden Megawati Soekarnoputri mengeluarkan Keppres No. 9/2003. Kali ini, Keppres bertanggal 27 Januari 2003 itu mengalihkan jabatan ketua TKTI dari wakil presiden kepada Menteri Negara Komunikasi dan Informasi. Struktur baru ini juga melibatkan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Kehakiman dan HAM, Menteri Riset dan Teknologi, serta Sekretaris Negara sebagai anggota.

Boleh dibilang TKTI merupakan produk gagal. Tugas-tugas yang diembannya seperti merumuskan kebijaksanaan Pemerintah di bidang TIK, menetapkan pentahapan dan prioritas pembangunan serta pemanfaatan TIK di Indonesia, melakukan pemantauan dan pengendalian atas penyelenggaraan TIK di Indonesia, tidak dapat secara maksimal dilakukan. Hasilnya? Indonesia belum mampu mendayagunakan potensi teknologi TIK secara baik, termasuk kesenjangan digital yang kian melebar. Kegagalan TKTI dapat dijadikan pelajaran bagi DTIKN. Di sini, DTIKN harus bersikap proaktif dan dengan komitmen yang tinggi membangun kesadaran politik dan menumbuhkan komitmen nasional, membentuk lingkungan bisnis yang kompetitif, serta meningkatkan kesiapan masyarakat untuk mempercepat pengembangan dan pendayagunaan teknologi TIK secara sistematik.

Koordinasi
Yang menarik disimak, Presiden SBY sendiri langsung menjadi Ketua Tim Pengarah dan Menko Perekonomian sebagai wakilnya. Sementara Tim Pelaksana dikomandani Menkominfo. Dalam struktur organisasi, ada pula Tim Penasihat yang berasal dari penasihat dalam dan luar negeri serta tim mitra yang terdiri dari pemangku kepentingan TIK, praktisi dan yang berasal dari akademisi. Selain Menkominfo, ada pula 10 Menteri lain yang terlibat dalam DTIKN.
Ditambahkan Menkominfo Sofyan Djalil, “Sesuai dengan harapan Presiden, struktur dalam TIK Nasional disusun sedemikian rupa sehingga mencerminkan semangat kebersamaan, di mana unsur pemerintah, akademisi, industri, dan dunia usaha ikut bersama-sama memikirkan dan menyumbangkan saran dan pendapat dalam mengembangkan TIK di negeri ini. “

Meski telah merangkul semua pihak bukan berarti tim dianggap sempurna. Simak penuturan pengamat telematika Roy Suryo. Ia kurang sependapat bila pelaksana harian DTIKN dipegang oleh Menkominfo yang didalamnya terdapat 10 menteri dan 4 rektor. “Dengan segala hormat kepada Pak Sofyan, mungkin dia akan lebih concern dengan tugasnya memimpin Depkominfo.” Selain itu, keterlibatan 10 menteri memunculkan kekhawatiran. Setidaknya, tugas utama mereka sebagai menteri, cukup menyita waktu. Ditambah, ya itu tadi, yang bertindak selaku ketua pelaksana adalah Menkominfo yang secara struktural selevel dengan menteri lain. Hanya saja hal ini segera diluruskan oleh Menkominfo. “Saya tidak membawahkan menteri-meteri. Yang membawahkan menteri adalah Presiden karena beliau adalah ketua dewan pengarah, sementara saya cuma ketua pelaksana,” tukasnya. Ditambahkan Sofyan, ia juga tidak berwenang memberikan arahan. “Di sini, kami mengadakan pertemuan untuk melakukan pembahasan bersama-sama, selanjutnya apa yang dianggap baik, baru dibawa ke Presiden. Jadi Dewan ini meminjam kewenangan dan otoritas Presiden selaku ketua yang consern terhadap pengembangan TIK.”

Kemal Stamboel, wakil ketua Tim Pelaksana, menjelaskan lebih detail bahwa pertemuan Dewan akan digelar secara reguler minimal satu bulan sekali dan dipimpin langsung oleh Menko Perekonomian selaku wakil ketua Tim Pengarah. “Dalam rapat, kami akan menetapkan agenda yakni temuan IT Project di lingkungan departemen yang dijadikan landasan. Tujuannya, every department knows what other department doing in IT,” terang Kemal. Selanjutnya dibuat kelompok-kelompok yang disebut similar project in different department. Lalu dilakukan pembahasan. Tahapan berikutnya adalah who should actually lead those project? “Dari sini dihasilkan sebuah kesepakatan di dalam Dewan. Dan setiap penanggung jawab di bawah menteri harus jelas. Dari sini baru dibuat kelompok yang kami usulkan sebagai kelompok tetap yang akan saling bekerja sama.”
Apa yang dijelaskan Stamboel secara logika memang bisa diterima. Hanya saja, sejauh ini koordinasi adalah barang mahal di negeri ini. Sebuah bottle neck yang tak mudah dituntaskan. Sementara yang diperlukan dan dinanti masyarakat adalah realisasi. Seperti yang dituturkan Roy. “Implementasi TIK di lapangan yang sebenarnya ditunggu-tunggu oleh masyarakat.” Mampukah Dewan mengemban tugasnya? Kita tunggu saja!
(Heru Sutadi, berdasarkan laporan: Faizah Rozy, Andy Zoeltom, Chandra Wirawan,
Eko A. Astuti, Ardi Winangun).

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Ke atas  l  Kembali