Anda
tahu Kabupaten Sragen? Bila pertanyaan itu disodorkan kepada jajaran
pimpinan pemerintahan daerah di kabupaten/kota lima tahun lalu,
barangkali kebanyakan dari mereka akan terdiam sejenak. Meski
telah berpikir keras. bisa jadi gelengan kepala simbol ketidaktahuan
akan banyak didapat. Tapi bila pertanyaan ini diusung saat ini,
pasti jawa-bannya akan berbeda jauh. Daerah yang terletak tak
jauh dari Kotamadya Solo ini telah menorehkan prestasi yang berharga.
Beberapa kali, kabupaten ini memperoleh penghargaan di bidang
pelayanan publik, e-government, leadership, ekonomi dan sejumlah
penghargaan lainnya. Ujung-ujungnya, nyaris sebagian besar perwakilan
dari Pemkab/Pemkot di Tanah Air, pernah berkunjung ke daerah ini.
Prestasi ini tidak begitu saja diraih. Kerja keras itu dimulai
sejak 2002 lalu. Penggunaan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi)
dalam sistem pemerintahan Sragen, telah mengubah segalanya. Salah-satunya
layanan publik. Warga Sragen benar-benar dimanjakan dengan layanan
yang serba mudah, serba cepat, dan transparan. Ambil contoh: untuk
memperpanjang KTP, warga hanya membutuhkan waktu tak kurang dari
dua menit.
Namun tak semua Pemkab/Pemkot bisa menerapkan e-government semulus
itu. Sebaliknya, sebagian besar Kabupaten/Kota mengalami sejumlah
kendala untuk menerapkan cara kerja elektronis. Hal ini terungkap
dari hasil penelitian berjudul “Perkembangan dam Evaluasi
Penerapan e-Government di Indonesia” yang digelar oleh Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) di 12 kabupaten/kota yang
mewakili kepulauan besar di Indonesia. Dari hasil evaluasi tersebut,
terkuak berbagai faktor yang menjadi penghambat e-government.
Mulai dari: belum adanya blueprint pembangunan TIK atau e-government
secara nasional, kendala regulasi, infrastruktur, change management,
budaya kerja, SDM TI, organisisasi, akses listrik, dana, hingga
masih minimnya keterlibatan pemerintahan pusat.
Selain hambatan, hal positif yang terungkap dari penelitian adalah
bahwa pemahaman para pimpinan daerah baik bupati/walikota dan
penanggung jawab pembangunan TIK (sering disebut dengan Kepala
Kantor Pengolahan Data Elektronik - KPDE) mengenai e-government
sudah benar. Praktis, bila dulu e-government diartikan sebagai
website semata, kini tidak lagi. Mereka sudah memaknai e-government
sebagai salah-satu cara menuju good governance yang diiimplementasikan
dengan penggunaan TI di sebagian atau seluruh unit kerja. E-government
pun dipandang sebagai terobosan yang bagus.
Kini e-government di daerah sudah mulai bergeliat. Bukan tak mungkin
dalam beberapa tahun ke depan – apalagi jika peran Detiknas
yang bertugas menggodok blueprint dan roadmap TIK, mensupervisi
pelaksanaan program yang sudah ditetapkan serta melakukan koordinasi
antar departemen, sudah demikian bergigi— e-government akan
tumbuh semakin pesat. Daerah akan berlomba-lomba membuat pelayanan
terbaik. Dalam situasi demikian, barangkali ada baiknya usulan
Menkominfo dipertimbangkan. Menurut M. Nuh, mereka yang sudah
melaju dengan e-government, tidak ada salahnya bila komitmen dan
kerja keras mereka mendapat apresiasi. Ia berpendapat, penghargaan
berupa piala, piagam memang penting. Maklum, ada semacam kebanggaan
begitu melihat jejeran piagam terpampang di dinding atau kumpulan
piala tertata rapi di lemari atau di atas meja. Tapi Nuh menyarankan
agar penghargaan berupa sesuatu yang bisa dirasakan. Jadi? Penghargaan,
menurut Nuh, sepatutnya diberikan dalam bentuk penambahan anggaran
yang diambil dari APBN. Ia yakin, guyuran tambahan alokasi anggaran
itu bisa digunakan untuk membuat implementasi e-government di
kota/kabupaten setempat makin maju. Sebuah usulan yang patut untuk
dipertimbangkan.
(AZ)